NEWSTICKER

Jokowi Didesak Tetap Lakukan Seleksi Pimpinan KPK

Jokowi Didesak Tetap Lakukan Seleksi Pimpinan KPK

Indriyani Astuti • 27 May 2023 18:48

Jakarta: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Joko Widodo didesak melanjutkan proses seleksi pimpinan KPK dengan berpegang teguh pada Keppres 129/P Tahun 2009 yang dibuat, serta membentuk panitia seleksi.

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan pihaknya khawatir perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun membuat Lembaga Antirausah rawan digunakan sebagai alat politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Jangan sampai preseden buruk ini justru berbalik digunakan untuk menjatuhan Jokowi oleh kelompok politik oposisi terhadap Jokowi saat ini, namun dapat berkuasa ke depannya," ujar Julius melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Mei 2023.

Putusan MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945. MK membatalkan pasal yang mengatur jabatan pimpinan KPK selama empat tahun.

Putusan MK itu, terang Julius, ditafsirkan oleh juru bicara MK Fajar Laksono akan mengikat atau tidak berlaku surut, sehingga berdampak pada masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 dapat diperpanjang hingga 2024.

"Ini jelas bertentangan dengan berbagai konstitusi dan UU MK sendiri. Sekaligus menegaskan bahwa MK adalah pegawai pemerintahan, dan KPK dijadikan alat politik untuk 2024 mendatang," ujar dia.

Selain itu, diperpanjangnya masa jabatan pimpinan KPK membuat MK secara tidak langsung menjadi positive legislator layaknya pembuat undang-undang. Pasalnya, putusan MK terhadap perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membuat pemerintah harus merevisi peraturan teknis soal pengangkatan pimpinan KPK.

"Yang artinya, bahkan MK merasuk hingga ke level persoalan teknis, yakni agar bisa merevisi Keppres 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK," ujar dia.

Dia menilai pertimbangan putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Nurul Gufron banyak kejanggalannya. Selain durasi pemeriksaan dan putusan yang sangat singkat, terang Julius, MK menjelaskan KPK sebagai lembaga tinggi negara berada di bawah periode yang sama dengan presiden, yakni lima tahun.

"Positive Legislation MK yang brutal dan merusak sendi-sendi tata negara. Menjadikan KPK sebagai alat politik 2024, merupakan preseden buruk dan keruntuhan sistem hukum," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)