NEWSTICKER

Vonis Terdakwa Kanjuruhan Terlalu Ringan, Orang Tua Korban: Ini Sidang atau Guyonan?

N/A • 16 March 2023 12:46

Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan telah menerima vonis yakni Abdul Haris Panpel Arema divonis penjara satu tahun enam bulan dan Security Officer Arema FC Sutrisno divonis satu tahun penjara, Kamis (16/3/2023). 

Cholifatul Noor, salah satu orang tua korban tragedi Kanjuruhan menyatakan dirinya kecewa dan menganggap sidang vonis tersebut tidak berjalan dengan serius. 

'Kalau saya menganggap persidangan di PN Surabaya itu kok seperti guyon. Bagaimana rasanya seandainya anak dia, keluarga dia yang jadi korban? Ini sidang atau guyonan?,' ujar Cholifatul Noor. 

Selain itu, Cholifatul juga menyebut bahwa vonis yang diberikan kepada para terdakwa terlalu ringan dan tidak adil karena tragedi Kanjuruhan merenggut ratusan nyawa. 

Cholifatul dan pihak keluarga korban Kanjuruhan lainnya mengaku masih akan terus memperjuangkan dan menuntut keadilan dari pihak berwajib. 

Peristiwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, menjadi hari kelam bagi sepak bola Indonesia. Pertandingan antara Arema FC vs Persebaya berakhir dengan tragedi mengerikan yang menewaskan ratusan nyawa suporter bola.

Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka karena kelalaian yang mereka lakukan. Namun, perlu diingat baru lima dari mereka yang sudah menjalani sidang di kursi pesakitan. Satu orang lainnya masih menjadi tersangka, karena berkasnya belum lengkap untuk disidangkan.

Adapun peran terdakwa dan tersangka di tragedi Kanjuruhan ialah, Ketua Panpel Pertandingan Abdul Haris diketahui tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton, Security Officer Suko Sutrisno tidak membuat dokumen penilaian risiko, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo mengetahui aturan FIFA melarang gas air mata.

Danki III Brimob Polda Jatim AKP Has Darmawan berperan yang memerintahkan anggota tembak gas air mata, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memerintahkan anggota tembak gas air mata, dan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita bertanggung jawab atas sertifikasi layak fungsi setiap stadion.
(Thirdy Annisa)