Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat tersangka sekaligus orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil Azhar. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka IA (Izil Azhar) dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).
Izil ditahan selama 20 hari sampai 12 Juni 2023 di bawah kewenangan jaksa. Dakwaan Izil bakal disusun dan langsung diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
Pada perkara ini, Izil diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp32,4 miliar. Gratifikasi itu diberikan Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus ini bermula saat adanya proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Sabang, Aceh. Proyek itu dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Ketika proyek itu berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari board of management (BOM) PT NS (Nindya Sejati) Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Johanis mengatakan Irwandi meminta Izil untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainudin. Uang panas itu diberikan dari 2008-2011.
"Dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," ucap Johanis.
Uang gratifikasi itu diterima di sekitaran rumah Izil di Kota Banda Aceh. Duit panas yang dikumpulkan digunakan untuk operasional Irwandi.