Polri akhirnya memecat AKBP Achiruddin Hasibuan, buntut dari penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada Ken Admiral. Polda Sumut Achiruddin juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan diduga terlibat penimbunan BBM ilegal.
KPK memastikan bakal meminta klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) milik mantan anggota Polri AKBP Achiruddin Hasibuan. Penelusuran LHKPN milik mantan personel Polda Sumatera Utara ini bakal dilakukan menyeluruh, termasuk yang tidak didaftarkan.
Berdasarkan data terakhir LHKPN, yang diserahkan Achiruddin ke KPK pada 2021 nilai harta perwira polisi ini tercatat sebesar Rp467 juta. Namun, saat pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Achiruddin dan anaknya, saldo di rekening keduanya justru berisi uang miliran rupiah.
Selain ketidaksesuaian LHKPN, Achiruddin juga bakal dipidana kasus penimbunan BBM ilegal. Saat ini, kepolisian daerah Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana migas dan pencucian uang yang menyeret Achiruddin. Polda Sumut juga menggandeng PPATK untuk melusuri dugaan pencucian uang Achiruddin. Diketahui, Achiruddin menerima imbalan atas jasanya mengawasi kegiatan migas ilegal milik PT Almira sejak 2018.
Mengenai kasus penimbunan BBM ilegal ini, polisi masih mencari Direktur Utama PT Almira Nusa Raya untuk dimintai keterangan. Aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Almira yang selama ini diduga dibekingi AKBP Achiruddin Hasibuan untuk menimbun BBM ilegal.
Sementara itu, akibat dari penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan, mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri, Selasa (2/5/2023). Mantan Kabag Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut ini juga ditetapkan sebagai tersangka pembiaran penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan. Atas putusan majelis etik ini, Achiruddin menyatakan banding.
Pemecatan Achiruddin dan penersangkaan dalam kasus pidana lainnya diapresiasi orang tua korban penganiayaan karena kasus penganiayaan anaknya mendapat atensi setelah sempat mandek ditangani sejak Desember 2022. Elvi Indiri berharap, majelis etik Polri bisa memutuskan hal yang sama terhadap Achiruddin di tingkat banding nanti.