NEWSTICKER

Fact Check: Polemik Putusan MK Ubah UU KPK

N/A • 28 May 2023 14:04

Putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun masih menuai polemik. Putusan tersebut berawal dari permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 huruf (e) dan 34 UU KPK. Menurutnya, masa pemerintahan di Indonesia yang diatur undang-undang, lima tahun. Karenanya, ia meminta masa jabatan KPK sesuai dengan 12 lembaga non-kementerian. 

Lima dari sembilan hakim MK mengabulkan gugatan Ghufron. Hakim menyebut masa jabatan KPK empat tahun bersifat diskriminatif dan tidak adil jika dibandingkan dengan lembaga independen lainnya.

Masa jabatan KPK empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama menilai dua kali kinerja KPK. Menurut hakim, hal itu mengancam independensi KPK.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempermasalahkan inkonsistensi MK soal asas keadilan. Perpanjangan masa jabatan KPK menjadi lima tahun agar setara dengan lembaga lainnya tidak tepat. Jika ingin adil, masa jabatan lembaga lain seharusnya 15 tahun sama seperti MK. 

"Begitu soal ini kok tiba-tiba bicara tidak adil. Kalau kita bicara keadilan kenapa enggak semuanya 15 tahun saja seperti MK," kata Arsul.

Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Meski bersifat mengikat, beberapa pakar hukum berpendapat putusan MK tidak berlaku bagi pimpinan KPK periode 2019-2023 yang jabatannya berakhir di Desember ini. Sebab, hukum di Indonesia tidak mengenal asas retroaktif atau berlaku surut. Namun, pemerintah tampaknya masih bimbang merespons putusan MK tersebut.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Christine Sheptiany)