Gula-gula bantuan sosial kembali menjadi bancakan pejabat di Kementerian Sosial. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi bansos beras di Kementerian Sosial 2020 - 2021. Enam orang telah menjadi tersangka dan dicegah untuk ke luar negeri dalam kasus ini.
"KPK saat ini masih terus melakukan proses penyidikan perkara dan pada saatnya nanti, kami pasti akan sampaikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara secara utuh dan lengkap," jelas Jubir KPK Ali Fikri.
KPK menyita sejumlah barang dan bukti elektronik yang diduga terkait rasuah dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada program Keluarga Harapan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi bukti kasus bansos beras.
Sementara itu, Mensos Tri Rismaharini memutasi staf Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial ke luar daerah. Pasalnya, staf tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos beras. Namun, Risma tidak merinci berapa jumlah staf yang dimutasi.
"Memang ada yang saya non job-kan juga, tapi itu harus diperiksa dulu saya kalau melakukan itu. Karena saya bisa digugat ya, kan. Jadi mereka berhak gugat saya kalau itu tidak betul. Makanya itu, ya sudah yang penting tidak megang yang strategis," jelas Mensos Risma dalam konferensi pers di Kemensos, Jakpus, Rabu (24/5/2023).
Risma menambahkan, mutasi dilakukannya agar tidak ada sesuatu yang tidak diinginkan ketika dirinya memimpin. Apalagi inspektorat jenderal mengawal program yang ada di Kemensos.
"Saya butuh aman, kan. Itu bagi saya mengamankan saya gitu kan.Saya enggak tahu setelah itu mungkin dia insaf atau apa. Tapi yang jelas bagi saya, saya butuh aman," kata Risma.
Kasus korupsi bansos beras ini merupakan pengembangan dari OTT suap bansos sembako penanganan covid-19 di Kemensos 2019-2020 yang menjerat Mensos Juliari Batubara.