Ada lima negara di dunia yang melegalkan perkawinan beda agama. Salah satunya adalah Tunisia. Berikut kelima negara yang melegalkan perkawinan beda agama.
1. Kanada.
Kanada tidak menjadikan persamaan agama sebagai syarat sahnya sebuah pernikahan.
2. Belanda.
Belanda adalah negara yang tidak membatasi masyarakatnya yang ingin menikah, sekalipun itu berbeda agama.
3. Inggris.
Di Inggris, kesamaan agama bukanlah persyaratan yang harus dimiliki oleh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
4. Singapura
Pernikahan beda agama di Singapura juga dilegalkan, tetapi ada beberapa syarat yang harus diikuti calon pengantin.
5. Tunisia.
Pada 2017, Tunisia melegalkan perempuan muslim menikah dengan pria non-muslim. Sebelum disahkannya peraturan tersebut, Tunisia melarang perempuan muslim yang ingin menikah dengan pria beda agama.