Ferdy Sambo Dinilai Bisa Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
N/A • 17 February 2023 09:49
SHARE NOW
Vonis hukuman mati telah dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis tersebut menjadi bukti keadilan masih ditegakkan. Namun, vonis yang dijatuhkan terhadap mantan kadiv propam Polri tersebut menuai beragam tanggapan.
Tangisan Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak pecah di ruang sidang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Kelegaan diekspresikan Rosti dan pengunjung persidangan setelah ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo. Vonis hukuman mati ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Namun, vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dinilai hanya asumsi majelis hakim semata tanpa mempertimbangkan fakta di persidangan. Pihak keluarga Ferdy Sambo hingga kuasa hukum mempertanyakan hal ini. Vonis hukuman mati faktanya bukan babak akhir dari drama pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo masih memiliki upaya hukum selanjutnya untuk bertahan hidup. Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru di mana pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden. Vonis hukuman mati Ferdy Sambo jelas memantik perdebatan di masyarakat. Hukuman mati menjadi sanksi terakhir yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa yang masih berlaku di Indonesia.
Jika memang banding menjadi upaya hukum selanjutnya. Maka, harapan banyak pihak agar keadilan tetap ditegakkan dan hukuman setimpal tetap dijatuhkan kepada sang aktor intelektual pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.