Polisi menggerebek dua kamar kos di Pekanbaru, Riau. Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan 45 ribu pil ekstasi dan 4,5 kg sabu. Polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial AA yangdi duga memasok narkoba ke sejumlah lokasi.
Selanjutnya, polisi juga menggeledah sebuah rumah kos di Jl Karya, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, dan menangkap pasangan suami istri berinisial CPP dan NMA. Di lokasi tersebut petugas menyita satu kilogram sabu, tiga ribu pil ekstasi dan tiga ribu pil Happy Five. Jaringan pengedar ini mendapat upah Rp2-8 juta untuk sekali transaksi dari bandar.