Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan tidak mengajukan banding untuk vonis ringan Eliezer. Mantan hakim agung Gayus Lumbun menilai hal tersebut tidak lazim dan menjadi bagian dari perubahan.
Vonis Eliezer menjadi bagian dari perubahan, namun Gayus tidak berani menimbang perubahan tersebut baik atau buruk.
"Perubahannya bagus atau jelek, saya tidak berani menjudgemant. Tapi kira-kira ini ada kejanggalan,"
Menurut pakar hukum pidana Albert Aries, Eliezer mendapatkan vonis ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun merupakan kombinasi dari pemaafan keluarga Brigadir J dan peran Eliezere sebagai justice collaborator.
"Menurut saya putusan ini (vonis Eliezer) adalah kombinasi dari pemaafan keluarga korban kepada Eliezer dan peran Eliezer yang ditetapkan oleh hakim sebagai saksi pelaku yang bersedia mengungkap perkara ini (justice collaborator)," ucap pakar hukum pidana Albert Aries.
Putusan hakim tetap berlaku terhadap Eliezer dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Eliezer juga masih memiliki peluang untuk kembali berdinas di Polri.