Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara bagi istrinya, Putri Candrawathi dinilai telah memenuhi keadilan dan keinginan publik. Vonis ini jauh di atas tuntutan jaksa.
Hukuman mati menjadi akhir drama panjang persidangan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memiliki keyakinan bahwa Sambo turut menghabisi nyawa Brigadir J meski keterangan terdakwa dan sejumlah saksi mengatakan sebaliknya.
Pernyataan Sambo yang hanya menyuruh Richard Eliezer mem-back up dan mengatakan 'hajar chad' dinilai sebagai bantahan kosong semata. Sambo dinilai menghendaki kematian Yosua karena adanya perencanaan pembunuhan yang rapi dan sistematis.
Sementara vonis lebih berat juga diberikan kepada terdakwa Putri Candrawathi. Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Selain itu, hakim juga menilai Putri bukan sebagai korban pelecehan seksual. Menurut hakim, Putri telah berbohong sejak awal diperiksa penyidik kepolisian hingga di persidangan, lantaran mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Yosua.