Harpitnas, ASN Jangan Bolos
N/A • 24 March 2023 09:28
Pemerintah menetapkan hari cuti bersama pada 23 Maret 2023, hal itu menjadikan, Jumat (24/3/2023) merupakan hari kejepit nasional. Yang menjadi sorotan ada saja oknum ASN yang datang telat hingga bolos kerja. ASN yang bolos pada hari kejepit nasional akan menerima sanksi potongan tunjangan kinerja.
Berdasarkan pantauan di Balai Kota DKI Jakarta sejumlah ASN mengaku sudah mulai bekerja sejak pukul 07.00 WIB. Untuk peraturan penyesuaian jam kerja selama Ramadan, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 199 Tahun 2023 yang mengatur jam kerja ASN mulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dan terdapat jeda waktu istirahat selama 30 menit.
Perlu diketahui, aturan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan itu termaktub dalam SE Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan pemerintah. Surat edaran ini ditandatangi oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas pada (20/3/2023).
Mengacu pada surat edaran tersebut, ASN di instansi pemerintah yang bekerja selama 5 hari bisa pulang pukul 15.00. Khusus di hari Jumat, mereka bisa pulang 30 menit lebih lambat, yakni 15.30. Sementara bagi ASN di instansi pemerintah yang menerapkan jam kerja selama 6 hari per minggu, jam pulangnya lebih awal, yakni pukul 14.00.
Adapun waktu masuknya adalah sama, yakni pukul 08.00. Menanggapi penyesuaian jam kerja bagi ASN saat Ramadan, warga berharap pelayanan publik tetap maksimal.
(Ilham Amirullah)