Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Menurut jaksa, Arif tidak menjalankan tugas wewenang dan tidak menolak perintah atasan yang padahal melanggar hukum.
"JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman dan pleidoi dari Arif," kata jaksa saat membacakan jawaban atas pembelaan terdakwa (replik) di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).
Jaksa meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pleidoi dari terdakwa Arif Rachman dan menjatuhkan vonis sesuai dengan surat tuntutan jaksa.
Sebelumnya, terdakwa Arif Rachman dituntut berdasarkan dakwaan primer, yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibatnya, Arif Rachman dituntut pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.