KPU memajukan tanggal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10 Oktober 2023. Menurut Mahfud MD, jika tanggal pendaftaran capres dan cawapres tidak dimajukan, justru akan mempengaruhi tahapan Pemilu 2024.
“Kalau kalau tidak diajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan. Karena gini, ketentuan jadwal tahapan itu ditentukan oleh KPU dalam PKPU setelah dipertimbangkan oleh menteri dalam negeri dan DPR dan Bawaslu ya, “ jelas Mahfud MD.
Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut, wacana memajukan jadwal Pilpres 2024 merupakan dampak dari payung hukum yang ada, yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.
Pendaftaran capres-cawapres sedianya dilakukan pada akhir Oktober hingga November, namun diwacanakan maju menjadi 10 Oktober 2023