Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023). Hakim dan jaksa ungkap kode 'mainkan ya mas' yang dikirimkan Teddy ke mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara.
Dalam sidang, Syamsul yang merupakan ajudan AKBP Doddy Prawiranegara mengaku, sempat meragukan arahan 'mainkan' yang bermaksud menukar barang bukti dengan tawas. Namun, akhirnya ia percaya saat Doddy menunjukkan hasil isi percakapan keduanya kepada Syamsul.
"Awalnya saya ragu tapi setelah diperlihatkan profil WhatsAppnya tertulis IJP Teddy Minahasa SIK. Kemudian dilihat foto profilnya Pak Teddy sedang hormat kepada Pak Jokowi. " ucap Syamsul Ma'arif.
Sebelumnya, jaksa sempat membeberkan kode 'mainkan ya mas' di persidangan. Saat itu Doddy meminta arahan Teddy Minahasa untuk pelaksanaan konferensi pers terkait kasus tersebut. Namun, Teddy justru memerintahkan Doddy untuk menukar sabu itu dengan tawas melalui chat WhatsApp.
Saat itu Doddy mengaku kepada jaksa bahwa ia tidak berani untuk melaksanakannya. Setelah itu, Doddy membahas perintah itu dengan ADC Syamsul Ma'arif. Syamsul pun menyarankan Doddy untuk tidak melakukannya, lantaran tidak memiliki pengalaman dalam bidang itu.
Sidang lanjutan kasus Teddy Minahasa dihadiri dua orang saksi, yakni eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keduanya dihadirkan sebagai saksi mahkota.