Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas UUD Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur perkawinan beda agama. Gugatan ini diajukan warga Papua yang gagal menikah karena berbeda agama, Ramos Petege.
Dalam putusannya, hakim di MK tetap pada pendirian bahwa perkawinan yang sah dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Adapun juga harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Ramos menggugat UU Perkawinan yang mewajibkan pernikahan dilakukan oleh umat yang memeluk agama yang sama. Ia merupakan umat Katolik asal Papua. Dia mengajukan uji materi UU Perkawinan setelah gagal menikahi perempuan beragama Islam.
Selain itu, MK juga menilai bahwa tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.