NEWSTICKER

Pakar: Justice Collaborator dapat Hukuman Paling Ringan Dibanding Terdakwa Lain

N/A • 15 February 2023 14:16

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis pidana satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Pakar hukum pidana menilai seharusnya hakim tidak memberikan banding, karena terdakwa dengan status justice collaborator hukumannya lebih ringan dibanding terdakwa lain.

Selain itu, hakim juga menilai Eleizer berhak mendapat status justice collaborator.

"Sebetulnya tidak bisa dituntut 12 tahun penjara maka dengan adanya vonis satu tahun enam bulan ini rasionalnya tidak akan ada lagi banding, karena tidak menerima rekomendasi. Ternyata sekarang hakim menerima Eliezer bukan pelaku utama dan dia berhak untuk mendapatkan JC karena ini kasus sulit adanya pembuktian sehingga dibutuhkan keterangannya,". urai pakar hukum pidana Jamin Ginting dalam live prorgam Breaking News, Metro TV, Rabu (15/2/2023) pukul 12.50 WIB.

Jamin menambahkan, LPSK sebaiknya berkoordinasi dengan lembaga negara lain agar putusannya dihormati. Maka jika terdapat kasus seperti ini terulang kembali, LPSK bisa berkoordinasi dengan penegak hukum. Dengan koordinasi ini, hakim bisa memberi penghargaan kepada terdakwa berstatus justice collaborator.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Rezahra Nurjannah)