Bareskrim Polri berhasil menggagalkan transaksi peredaran 50 kilogram sabu yang berasal dari Malaysia. Tiga tersangka berhasil ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi peredaran gelap narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Polisi akhirnya meringkus tiga tersangka berinisial AS, RJ, dan HA. Adapun polisi telah menetapkan tersangka TH dan I dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan WNI.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Aceh dengan dimasukkan dalam karung. Selain itu, menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang.
Sementara itu, barang bukti yang telah disita dan diamankan polisi adalah narkoba 50 kilogram dengan kemasan teh Cina dan kendaraan pengangkut. Barang bukti tersebut akan langsung dimusnahkan.